"Sesuai dengan amar Putusan Mahkamah Agung No. 2479K/PID.SUS.2017 Tanggal 31 Januari 2018 Terpidana melanggar pasal 48 ayat 1 UU NO. 21 Tahun 2007 Ttg Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Terpidana dijatuhi hukuman 7 (tujuh) tahun penjara," katanya.
Dia mengatakan, saat ditangkap buron terpidana perdagangan orang itu tidak melawan.
"Tidak ada perlawanan pada saat tim kita mengamankan terpidana di rumahnya, " kata Dwi.
Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kini membawa terpidana Stefen Agustinus ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Dia selanjutnya diserahterimakan kepada Tim Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.