Kejati Sumut Tangkap Buronan Terpidana Perdagangan Orang

Wahyudi Aulia Siregar
Tim Tabur Kejati Sumut menangkan buronan terpidana perdagangan orang. (Foto: MNC Portal/Wahyudi Aulia Siregar)

MEDAN, iNews id - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) menangkap buronan terpidana kasus perdagangan orang

Buronan bernama Stefen Agustinus alias Ko Aven itu ditangkap di kediamannya di Jalan Metal, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Rabu (13/1/2021)

Asintel Kejati Sumut, Dwi Setyo Budi Utomo mengatakan, penangkapan terhadap terpidana ini atas dasar permohonan bantuan penangkapan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur per tanggal 12 Januari 2021 kepada Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. 

Selanjutnya, kata mantan Kajari Medan ini, Tim Intelijen langsung bergerak ke alamat terpidana dan salah seorang tim menyamar sebagai warga masyarakat yang ingin mengirimkan barang ke Sabang. 

Upaya ini dilakukan untuk memudahkan tim bisa masuk ke dalam rumahnya yang juga dijadikan sebagai kantor ekspedisi pengiriman barang dari Medan ke Sabang. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DPO Curanmor Tewas Ditembak Polisi, Keluarga Protes Pelaku Disebut Melawan saat Ditangkap

57 tahun lalu

Ditangkap di Jaksel, DPO Kredit Fiktif Rp9,6 Miliar Dibawa ke Lapas Perempuan di Sidoarjo

57 tahun lalu

Kajari Karo dan Kasi Pidsus Diklarifikasi Dugaan Intimidasi Amsal Sitepu, Singgung Brownies

57 tahun lalu

Dedi Mulyadi Jemput 12 Warga Jabar Diduga Korban TPPO di Maumere NTT

57 tahun lalu

10 Tahun Lebih Jadi Buronan Korupsi, Eks Kades di Bandung Serahkan Diri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal