Dia pun meminta peran serta masyarakat yang mengetahui apabila ada oknum jaksa dan pegawai kejaksaan yang mudik atau bepergian ke luar daerah. Masyarakat dapat melaporkan oknym jaksa yang nakal tersebut melalui aplikasi Si-Pelaku Dumas Kejati Sumut.
Selain itu, Kejati Sumut juga akan memberikan sanksi tegas kepada seluruh jaksa atau pegawai yang tetap nekat berpergian sesuai aturan yang ditetapkan.
"Bagi pegawai kejaksaan yang melanggar larangan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS," ucapnya.