Kejati Sumut Larang Jaksa dan Pegawai Mudik Lebaran
MEDAN, iNews.id - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) IBN Wiswantanu melarang seluruh jaksa dan pegawai di jajaran Kejati Sumut untuk mudik dan berpergian ke luar daerah selama liburan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Jaksa atau pegawai yang nekat pergi akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan larangan itu tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Jaksa Agung Burhanuddin. Dalam instruksinya, Burhanuddin meminta seluruh jaksa dan pegawai di lingkungan kejaksanaan untuk tetap berada di tempat tugas masing-masing.
Namun demikian, Sumanggar megnatakan larangan berpergian tersebut dikecualikan terkait hal-hal khusus seperti dalam rangka tugas atau keluarga inti yang sedang sakit.
“Ada beberapa pengecualian, dan itu dibuktikan secara bersurat,” ujarnya.