Kasus Narkoba, Bos Tempat Hiburan Malam di Medan Jadi DPO Kejati Sumut

Antara
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id - Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara memasukkan Sugianto dalam daftar pencarian orang (DPO). Dia merupakan bos salah satu tempat hiburan di Medan yang telah divonis hakim empat tahun penjara dalam kasus narkoba.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan, pencarian terpidana Sugianto saat ini masih terus dilakukan. 

Menurutnya, Pengadilan Tinggi (PT) Medan telah menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan menetapkannya segera ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Medan.

"Kepada terpidana kami minta agar kooperatif dan dapat menghargai proses hukum. Selain itu agar secepatnya menyerahkan diri," ujarnya Selasa (20/4/2021).

Selain kurungan badan, bos KTV Electra ini juga harus membayar denda Rp1 miliar atau subsider tiga bulan kurungan.

Diketahui, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut awalnya menerima informasi dari masyarakat Sugianto memiliki dan menyimpan narkotika. Selanjutnya petugas menggeledah kantor milik terdakwa dan membuka laci meja kerja dalam keadaan terkunci, serta menemukan barang bukti satu lembar amplop warna putih berisi pil ekstasi logo Mahkota sebanyak 14 butir, 9 butir Happy Five (H5) dan 1,36 gram serbuk ketamin.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Video Viral Pesta Gay di Karawang

57 tahun lalu

Tempat Hiburan Malam Jadi Pesta Gay di Karawang Ternyata Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin

57 tahun lalu

Tempat Hiburan Malam di Karawang Ditutup Sementara Usai Viral Video Pesta Gay

57 tahun lalu

Viral Pesta Gay di Tempat Hiburan Malam, Bupati Karawang: Saya Akan Minta Izin Dicabut

57 tahun lalu

Viral! Pesta Gay di Tempat Hiburan Malam, Bupati Aep Murka: Karawang Ini Kota Santri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal