Kejati Sumut Tahan 3 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Humbahas

Wahyudi Aulia Siregar
Kejati Sumut menahan tiga tersangka korupsi peningkatan jalan di Humbahas. (Foto: ist)

MEDAN, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas). Ketiganya adalah DS (51), selaku Direktur salah satu perusahaan, kemudian SLP (46) selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) dan PS (45) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian menjelaskan, ketiga tersangka dijebloskan ke penjara karena kasus korupsi dalam proyek peningkatan kualitas jalan Parbatihon-Pulogodang-Temba yang dianggarkan lewat APBD Humbahas tahun 2016. 

Akibat perbuatan yang disangkakan kepada ketiga ketiga tersangka, negara dirugikan hingga mencapai Rp1,17miliar lebih. Kerugian itu sesuai dengan hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembanguan (BPKP). 

"Ketiganya dilakukan penahanan sejak tanggal 4 Maret 2021 sampai 23 Maret di rumah tahanan polisi (RTP) Polda Sumut selama 20 hari," kata Sumanggar, Kamis (4/3/2021).

Sumanggar menambahkan, kasus dugaan korupsi itu berawal saat Dinas Prasarana Wilayah (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Humbang Hasundutan melaksanakan kegiatan Jalan Parbotihan- Pulogodang- Temba dengan nilai kontrak Rp5,8 miliar. Proyek itu dilaksanakan oleh salah satu perusahaan dengan masa kerja selama 90 hari. 

"Ternyata dalam pelaksanaannya sejak proses lelang hingga pelaksanaan pekerjaan diduga ada penyimpangan," katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bupati Sitaro Chintya Kalangit Ditahan Kasus Korupsi Dana Bencana Rp22 Miliar

57 tahun lalu

2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara, Hotman Paris: Vonis Salah Total!

57 tahun lalu

Terbukti Korupsi, 2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditahan, Kasus Korupsi Dana Energi Rp271 Miliar

57 tahun lalu

Direktur PT AKT dan Kepala KSOP jadi Tersangka Tambang Ilegal Kalteng, Ini Perannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal