Kasus Kerangkeng Manusia, Terbit Rencana Serahkan Rp530 Juta untuk 2 Korban Meninggal

Erwin Syah Putra Nasution
Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin melalui kuasa hukumnya menyerahkan restitusi Rp530 juta untuk ahli waris dua korban meninggal di kerangkeng manusia. (Foto: iNewsTV/Erwin Syah Putra Nasution)

MEDAN, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Langkat, Sumatera Utara menggelar sidang kasus kerangkeng manusia dengan terdakwa Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin. Dia menyerahkan restitusi untuk dua korban meninggal sebesar Rp530 juta.

"Perihal penyerahan restitusi ini, saudara penuntut umum harus dipertimbangkan dalam tuntutan," kata ketua majelis hakim Halida Rahardhini, Selasa (2/11/2022).

Permohonan restitusi ini disampaikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU). Restitusi itu untuk dua korban meninggal di kerangkeng yakni Sarianto Ginting dan Abdul Sidik Isnur atau Bedol.

Penyerahan uang oleh kuasa hukum terdakwa disaksikan langsung oleh ahli waris kedua korban di persidangan. 

Namun uang tersebut sementara dititipkan di panitera dan baru bisa diserahkan setelah putusan dalam kasus ini berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Modus Perampokan Bersenpi di Parkiran Masjid Langkat, Pelaku Pura-Pura Pinjam HP

57 tahun lalu

Perampok Bersenpi di Parkiran Masjid Langkat Ditangkap

57 tahun lalu

Bantuan Tak Merata, Korban Banjir Demo di Kantor Bupati Langkat

57 tahun lalu

Cekcok Harta Berujung Maut, Pria di Langkat Tega Bunuh Adik Ipar

57 tahun lalu

Temui Pengungsi Bencana di Langkat, Prabowo: Kalian Keluarga Tak Akan Kami Tinggalkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal