Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Kembali Ditetapkan Tersangka

Wahyudi Aulia Siregar
Persidangan Terbit Rencana (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id -Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin (TRP) ditetapkan tersangka kasus korupsi lagi, Jumat (16/9/2022). TRP dijadikan tersangka dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan turut serta dalam pengadaan barang dan jasa dilingkungan Pemkab Langkat.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan saat ini KPK sedang melakukan penyidikan atas kasus dugaan korupsi yang menjerat TRP. Pasal yang diterapkan terhadap TRP adalah Pasal 12B dan Pasal 12i UU Tindak Pidana Korupsi.

"Tim Penyidik masih terus mengumpulkan dan melengkapi bukti sehingga mengenai konstruksi uraian perbuatan tersangka secara lengkap akan kami sampaikan pada kesempatan lain," kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/9/2022). 

KPK juga mengharapkan sikap kooperatif dari pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk hadir dan menerangkan dengan jujur dihadapan tim penyidik. 

"Setiap perkembangan perkara ini pasti kami akan sampaikan kepada masyarakat," ucapnya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Babak Baru Kasus Korupsi BLKI Balikpapan, 2 Tersangka Ditahan Rp1,03 Miliar Disita

57 tahun lalu

Bantuan Tak Merata, Korban Banjir Demo di Kantor Bupati Langkat

57 tahun lalu

Ricuh! Massa Demo Bawa Babi ke Polresta Sorong Berujung Nyaris Bentrok dengan Polisi

57 tahun lalu

Korupsi Bantuan Banjir Rp1,5 Miliar, Kadis Sosial Samosir Dijebloskan ke Penjara

57 tahun lalu

Peran Ayah Bupati Bekasi di Kasus Korupsi, KPK: Perantara Suap, Kadang Minta Uang Sendiri ke SKPD

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal