Kasus Kerangkeng Manusia, Terbit Rencana Serahkan Rp530 Juta untuk 2 Korban Meninggal

Erwin Syah Putra Nasution
Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin melalui kuasa hukumnya menyerahkan restitusi Rp530 juta untuk ahli waris dua korban meninggal di kerangkeng manusia. (Foto: iNewsTV/Erwin Syah Putra Nasution)

Persidangan selanjutnya akan digelar pada 9 November 2022 dengan agenda pembacaan tuntutan.

Terkait restitusi ini, JPU Indra Ahmadi Efendi Hasibuan menyebut sebagai iktikad baik terdakwa dan bukti permohonan maaf kepada keluarga korban.

"Terdakwa dengan niat baik mereka membayarkan. Tentunya ini akan dipertimbangkan dalam tuntutan," kata Indra.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Modus Perampokan Bersenpi di Parkiran Masjid Langkat, Pelaku Pura-Pura Pinjam HP

57 tahun lalu

Perampok Bersenpi di Parkiran Masjid Langkat Ditangkap

57 tahun lalu

Bantuan Tak Merata, Korban Banjir Demo di Kantor Bupati Langkat

57 tahun lalu

Cekcok Harta Berujung Maut, Pria di Langkat Tega Bunuh Adik Ipar

57 tahun lalu

Temui Pengungsi Bencana di Langkat, Prabowo: Kalian Keluarga Tak Akan Kami Tinggalkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal