"Masih periksa ahli," katanya.
Namun demikian, Irhamni belum merinci latar belakang maupun bidang keahlian para ahli yang dimintai pendapat.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah meningkatkan penanganan perkara kayu gelondongan yang ditemukan di wilayah Garoga, Tapanuli Utara, hingga Anggoli, Tapanuli Tengah ke tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara kayu gelondongan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan unsur pidana dalam peristiwa banjir yang terjadi. Meski sudah naik ke tahap penyidikan, hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Belum ditetapkan tersangka," ucapnya.
Brigjen Irhamni sebelumnya menjelaskan bahwa peningkatan status perkara kayu gelondongan dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti.
"TKP Garoga dan Anggoli, apa yang sudah ditemukan dan status sudah ditingkatkan menjadi penyidikan," kata Brigjen Irhamni lewat Zoom, Rabu (10/12/2025).