Kasus Jagal Kucing di Medan, Terdakwa Dihukum 2,5 Tahun Penjara

Wahyudi Aulia Siregar
Penampakan di rumah jagal kucing di Jalan Tangguk Bongkar 7, Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut). (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

MEDAN, iNews.id - Rafeles Simanjuntak alias Neno (30) terdakwa pencurian dan jagalkucing dijatuhi hukuman penjara selama 2,5 tahun. Vonis ini dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Hendra Sotardodo dalam persidangan yang digelar secara virtual dari Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan.

"Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pencurian seperti diatur dalam Pasal 363 ayat 1 Ke 4 KUHPidana. Menghukum terdakwa dengan hukuman 2,5 tahun penjara," seperti terlampir dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan yang dilihat wartawan, Kamis (2/9/2021)

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta terdakwa dihukum 3 tahun penjara. 

Hal memberatkan, karena perbuatan Neno meresahkan masyarakat. Terdakwa juga sudah pernah dihukum. Sementara yang meringankan, terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya. 

Atas keputusan itu, baik terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kediri Ditangkap, Beraksi di 13 Lokasi

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Terekam CCTV! Pria Pakai Helm Curi Emas Senilai Rp400 Juta dalam Toko di Medan

57 tahun lalu

ASN Ditangkap Usai Curi Puluhan AC Pemkab Polman, Beraksi di Akhir Pekan saat Sepi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal