Perkara ini bermula dari laporan Sonia Rizkika yang kehilangan kucing hias kesayangannya. Kucing itu berjenis Persia Bigbone bernama Tayo.
Dari penelusuran, diketahui jika kucing itu dicuri seseorang yang kerap dipanggil Elang (Buron). Rafles warga Jalan Tangguk Bongkar VII, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan yang tinggal berbelakangan rumah dengan Sonia, sebelumnya memberikan pekerjaan kepada Elang mencari kucing guna dijual ke tukang jagal.
Perintah itu kemudian berujung pada persoalan pidana yang membawa Rafles ke jeruji penjara.