Kasus Jagal Kucing di Medan, Terdakwa Dihukum 2,5 Tahun Penjara

Wahyudi Aulia Siregar
Penampakan di rumah jagal kucing di Jalan Tangguk Bongkar 7, Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut). (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

Perkara ini bermula dari laporan Sonia Rizkika yang kehilangan kucing hias kesayangannya. Kucing itu berjenis Persia Bigbone bernama Tayo. 

Dari penelusuran, diketahui jika kucing itu dicuri seseorang yang kerap dipanggil Elang (Buron). Rafles warga Jalan Tangguk Bongkar VII, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan yang tinggal berbelakangan rumah dengan Sonia, sebelumnya memberikan pekerjaan kepada Elang mencari kucing guna dijual ke tukang jagal.

Perintah itu kemudian berujung pada persoalan pidana yang membawa Rafles ke jeruji penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kediri Ditangkap, Beraksi di 13 Lokasi

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Terekam CCTV! Pria Pakai Helm Curi Emas Senilai Rp400 Juta dalam Toko di Medan

57 tahun lalu

ASN Ditangkap Usai Curi Puluhan AC Pemkab Polman, Beraksi di Akhir Pekan saat Sepi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal