MEDAN, iNews.id - Rafeles Simanjuntak alias Neno (30) terdakwa pencurian dan jagalkucing dijatuhi hukuman penjara selama 2,5 tahun. Vonis ini dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Hendra Sotardodo dalam persidangan yang digelar secara virtual dari Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan.
"Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pencurian seperti diatur dalam Pasal 363 ayat 1 Ke 4 KUHPidana. Menghukum terdakwa dengan hukuman 2,5 tahun penjara," seperti terlampir dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan yang dilihat wartawan, Kamis (2/9/2021)
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta terdakwa dihukum 3 tahun penjara.
Hal memberatkan, karena perbuatan Neno meresahkan masyarakat. Terdakwa juga sudah pernah dihukum. Sementara yang meringankan, terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya.
Atas keputusan itu, baik terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir.