Kasus Jagal Kucing di Medan, Terdakwa Dihukum 2,5 Tahun Penjara

Wahyudi Aulia Siregar
Penampakan di rumah jagal kucing di Jalan Tangguk Bongkar 7, Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut). (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

MEDAN, iNews.id - Rafeles Simanjuntak alias Neno (30) terdakwa pencurian dan jagalkucing dijatuhi hukuman penjara selama 2,5 tahun. Vonis ini dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Hendra Sotardodo dalam persidangan yang digelar secara virtual dari Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan.

"Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pencurian seperti diatur dalam Pasal 363 ayat 1 Ke 4 KUHPidana. Menghukum terdakwa dengan hukuman 2,5 tahun penjara," seperti terlampir dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan yang dilihat wartawan, Kamis (2/9/2021)

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta terdakwa dihukum 3 tahun penjara. 

Hal memberatkan, karena perbuatan Neno meresahkan masyarakat. Terdakwa juga sudah pernah dihukum. Sementara yang meringankan, terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya. 

Atas keputusan itu, baik terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
10 jam lalu

Detik-Detik Pagar SMPN 2 Babelan Bekasi Dicuri, Aksi Pelaku Viral Terekam CCTV

2 hari lalu

Tendangan Kungfu Tukang Sayur Gagalkan Curanmor di Kuningan, 1 Pelaku Tersungkur

3 hari lalu

Terlilit Utang, Pasutri di Ubud Curi Emas untuk Biaya Hidup dan Operasi Plastik

3 hari lalu

Polres Tebing Tinggi Diserbu Warga, Tuntut Tahahan Kabur segera Ditangkap

6 hari lalu

Pencurian di Toko Aksesori Pasaman Libatkan 3 WNA Terekam CCTV, 1 Pria 2 Perempuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal