Karantina Sumut Musnahkan 256 Ekor Ayam Jago Selundupan asal Thailand

Wahyudi Aulia Siregar
Balai Karantina Sumut memusnahkan 256 ayam jago aduan selundupan dari Thailand. (Foto: iNews)

"Oleh karena itu, kami tegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap Undang-Undang Karantina akan kami tindak tegas,” ujar Prayatno.

Selanjutnya Prayatno menjabarkan total nilai ekonomi dari barang-barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp3,81 miliar. Selain pemusnahan, seluruh proses pemeriksaan, penyelidikan, dan penyegelan gudang telah dilakukan sesuai prosedur, serta akan dilanjutkan dengan proses hukum atas dugaan pelanggaran terhadap UU No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

“Karantina Sumatera Utara mengimbau seluruh masyarakat agar tidak sembarangan membawa, memasukkan, atau mengedarkan satwa dan tumbuhan dari luar negeri tanpa izin resmi dan dokumen karantina. Upaya ini dilakukan untuk menjaga Indonesia tetap bebas dari ancaman biologis yang bisa merugikan generasi saat ini dan masa depan,” katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

3 Orang Utan Hasil Selundupan Dipulangkan dari Thailand

57 tahun lalu

Polda Malut Musnahkan Ribuan Botol Miras Lokal dan Luar Negeri Hasil Selundupan

57 tahun lalu

Polda Sumut Gagalkan Sabu 29 Kg Jaringan Thailand, Kurir Ditangkap Dijanjikan Rp70 Juta

57 tahun lalu

Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Komodo ke Thailand, Per Ekor Dijual Rp500 Juta!

57 tahun lalu

Unik! Pemudik Motor Bawa 8 Ayam Jago ke Brebes, Takut Hilang Ditinggal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal