MEDAN, iNews.id- Polda Sumatera Utara (Sumut) akan menindak tegas para pelanggar aturan mudik di tengah pandemi Covid-19. Polisi menyiapkan hukuman pidana satu tahun penjara dan denda mencapai Rp100 juta kepada para pelanggar aturan larangan mudik.
Kapolda SumutIrjen Pol Martuani Sormin mengatakan para pelanggar aturan mudik di tengah pandemi Covid-19 akan dijerat dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Nasional.
"Adapun hukuman bagi pelanggar peraturan tersebut adalah satu tahun pidana dan denda Rp100 juta. Khusus untuk pelanggar ASN akan diberikan sanksi tambahan dari instansi masing-masing," kata Martuani, Rabu (20/5/2020).
Untuk menghalau para pemudik, Martuani mengatakan Polda Sumut saat ini mendirikan 25 check point di perbatasan. Kepada para pengendara yang melintas, petugas memberlakukan protokol kesehatan seperti pengecekan suhu tubuh.
Kapolda mengatakan, seluruh petugas yang bertugas di check point juga dibekali dengan pakaian alat pelindung diri (APD) lengkap standar Covid-19.