Kapolda Sumut Tegaskan Sanksi Pidana bagi Warga yang Langgar Aturan Mudik

Stepanus Purba
Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin (Foto : istimewa)

MEDAN, iNews.id- Polda Sumatera Utara (Sumut) akan menindak tegas para pelanggar aturan mudik di tengah pandemi Covid-19. Polisi menyiapkan hukuman pidana satu tahun penjara dan denda mencapai Rp100 juta kepada para pelanggar aturan larangan mudik.

Kapolda SumutIrjen Pol Martuani Sormin mengatakan para pelanggar aturan mudik di tengah pandemi Covid-19 akan dijerat dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Nasional.

"Adapun hukuman bagi pelanggar peraturan tersebut adalah satu tahun pidana dan denda Rp100 juta. Khusus untuk pelanggar ASN akan diberikan sanksi tambahan dari instansi masing-masing," kata Martuani, Rabu (20/5/2020).

Untuk menghalau para pemudik, Martuani mengatakan Polda Sumut saat ini mendirikan 25 check point di perbatasan. Kepada para pengendara yang melintas, petugas memberlakukan protokol kesehatan seperti pengecekan suhu tubuh.

Kapolda mengatakan, seluruh petugas yang bertugas di check point juga dibekali dengan pakaian alat pelindung diri (APD) lengkap standar Covid-19.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi, 2 Orang Luka-Luka

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Polda Sumut Gagalkan Sabu 29 Kg Jaringan Thailand, Kurir Ditangkap Dijanjikan Rp70 Juta

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas 4 Korban Tewas Kecelakaan di Tol Medan-Tebingtinggi dan Luka-Luka

57 tahun lalu

Polda Sumut Bongkar 3 Kasus Narkoba Sekaligus, Sita Sabu 72 Kg dan Ganja 151 Kg

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal