SIMALUNGUN, iNews.id – Samirin, kakek berusia 69 tahun yang mengambil sisa getah karet divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun penjara dua bulan empat hari. Dia dinyatakan bersalah atas pencurian yang dilaporkan salah satu perusahaan perkebunan swasta di Simalungun, Sumatera Utara.
Kasus hukum yang mendera kakek pengembala sapi ini menjadi perhatian anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan. Dia bahkan mengajukan diri sebagai jaminan agar terdakwa dapat dibebaskan dari jerat hukum.
“Saya baru dapat laporannya tiga hari lalu. Saya kaget persidangan sudah tahap penuntutan dan kini sedang agenda vonis. Warga ini dari dapil saya. Saya datang dengan pengacara untuk ajukan eksepsi dan menjadikan diri sebagai jaminan untuk pembebasan terdakwa,” ujar Hinca, Rabu (15/1/2020).
BACA JUGA: Kakek di Simalungun Dituntut 10 Bulan Penjara karena Mengambil Getah Karet
Menurutnya, Kakek Samirin dilapor mencuri bekas getah karet setara 1 kg atau seharga Rp17.400. Getah itu dia jual untuk dibelikan rokok.