“Kakek Samirin ini pengembala sapi, dia mengutip sisa orang mengambil getah kareta dan ditangkap. Saya di sini bukan intervensi. Pengadilan berdaulat penuh, saya hanya ingin memberi diri agar terdakwa bisa bebas. Jaminannya diri saya,” katanya sebelum sidah vonis.
Setelahnya dalam sidang pembacaan vonis, Majelis Hakim PN Simalungun menyatakan terdakwa bersalah karena melanggar Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan. Terdakwa divonis dua bulan empat hari. Putusan ini jauh lebih dari tuntutan jaksa dengan penjara selama 10 bulan.
Dengan vonis tersebut, Kakek Samirin langsung bebas karena sudah menjalani hukuman penjara sejak November 2019 lalu. Putusan ini disambut haru keluarga terdakwa yang datang. Istri terdakwa Samiaty bahkan sampai menangis bahagia mendengar putusan hakim.
“Terima kasih untuk semuanya. Perasaan saya saat ini senang sekali. Anak-anak dan cucu sudah menunggu di rumah,” kata Samiaty.