Kakek di Simalungun Dipenjara 2 Bulan karena Ambil Getah Karet Seharga Rp17.400

Dharma Setiawan
Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan saat menemui Kakek Samirin yang di dalam penjara gegara sisa getah karet. (Foto: iNews/Dharma Setiawan)

“Kakek Samirin ini pengembala sapi, dia mengutip sisa orang mengambil getah kareta dan ditangkap. Saya di sini bukan intervensi. Pengadilan berdaulat penuh, saya hanya ingin memberi diri agar terdakwa bisa bebas. Jaminannya diri saya,” katanya sebelum sidah vonis.

Setelahnya dalam sidang pembacaan vonis, Majelis Hakim PN Simalungun menyatakan terdakwa bersalah karena melanggar Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan. Terdakwa divonis dua bulan empat hari. Putusan ini jauh lebih dari tuntutan jaksa dengan penjara selama 10 bulan.

Dengan vonis tersebut, Kakek Samirin langsung bebas karena sudah menjalani hukuman penjara sejak November 2019 lalu. Putusan ini disambut haru keluarga terdakwa yang datang. Istri terdakwa Samiaty bahkan sampai menangis bahagia mendengar putusan hakim.

“Terima kasih untuk semuanya. Perasaan saya saat ini senang sekali. Anak-anak dan cucu sudah menunggu di rumah,” kata Samiaty.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kantongi 12 Dukungan Pengcab, Hidayat Batubara jadi Calon Tunggal Ketua POBSI Sumut

57 tahun lalu

Viral Kakek Curi Tiang Rambu Dishub di Surabaya, Ditangkap usai Buron ke Lamongan

57 tahun lalu

Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Bejat! Mantan Caleg Gagal di Cirebon Cabuli Kakek Berkali-Kali, Ancam Sebar Video

57 tahun lalu

Bejat! Kakek Cabuli Cucu Berulang Kali di Pemalang, Dilaporkan Nenek ke Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal