"Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti bersalah. Memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan," ujar Ketua Majelis Hakim, Muhammad Yusafrihardi Girsang saat membacakan amar putusannya.
Hakim menyatakan Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Selain itu, pengadilan juga memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, serta harkat dan martabatnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama terkait dugaan intimidasi terhadap Amsal Sitepu yang kini tengah diklarifikasi oleh Kejati Sumut.