Kajari Karo dan Kasi Pidsus Diklarifikasi Dugaan Intimidasi Amsal Sitepu, Singgung Brownies

Puteranegara Batubara
Videografer Amsal Sitepu. (Foto: TVR Parlemen/YouTube)

"Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti bersalah. Memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan," ujar Ketua Majelis Hakim, Muhammad Yusafrihardi Girsang saat membacakan amar putusannya.

Hakim menyatakan Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Selain itu, pengadilan juga memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, serta harkat dan martabatnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama terkait dugaan intimidasi terhadap Amsal Sitepu yang kini tengah diklarifikasi oleh Kejati Sumut.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Videografer Amsal Sitepu Divonis Bebas, Jaksa Pikir-Pikir Ajukan Kasasi

57 tahun lalu

Komisi III DPR bakal Panggil Kajari Karo, Singgung Propaganda di Kasus Amsal Sitepu

57 tahun lalu

Tangis Haru Amsal Sitepu Pecah usai Divonis Bebas: Ini Kemenangan Pelaku Kreatif!

57 tahun lalu

Amsal Sitepu Divonis Bebas, DPR: Kita Apresiasi Majelis Hakim Setinggi-tingginya

57 tahun lalu

Amsal Sitepu Divonis Bebas, Sujud Syukur di Pengadilan: Air Mata Kemenangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal