SIMALUNGUN, iNews.id – Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemkab Samosir Nurdin Siahaan sebagai tersangka baru dalam kasus tenggelamnya Kapal Motor (KM) Sinar Bangun bersama ratusan penumpang di Danau Toba pada Senin, 18 Juni 2018 lalu. Dengan begitu, sudah lima orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
“Iya benar, statusnya sudah dinaikan jadi tersangka. Yang menangani juga Direktorat Reserse Kriminal Umum bersama Polres Samosir dan Direktorat Polair Polda Sumut,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja, Kamis (28/6/2018).
Tatan menjelaskan, Nurdin Siahaan ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara. Penyidik menemukan bukti yang cukup atas perbuatan lalai tersangka dalam menjalankan kewenangannya mengawasi kapal nahas itu. Sebelum berangkat, KM Sinar Bangun diketahui melakukan sejumlah pelanggaran ketentuan yang diatur pemerintah.
“Pertimbangannya jadi tersangka karena kewenangannya, sistem pengawasan yang tidak baik sehingga ada unsur-unsur yang dikenakan kepadanya,” ujar Tatan.
Tatan menegaskan, Polda Sumut sudah menjadwalkan pemeriksaan tersangka pada pekan depan. Terkait penahanan, Tatan mengaku mereka menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada para penyidik.