Kadis Kesehatan Nias Ditahan terkait Kasus Korupsi RSU Pratama Rp38,55 Miliar

iNews
Kejari Gunungsitoli menahan Kadis Kesehatan Nias atas dugaan korupsi proyek RSU Pratama Rp38,55 miliar, penyidikan masih dikembangkan. (Foto: Istimewa).

Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 junto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagai alternatif, dikenakan pula Pasal 604 dengan ketentuan serupa.

Kejaksaan menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.

“Pengembangan kasus ini terus didalami oleh tim jaksa penyidik terutama terhadap pihak-pihak yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan korupsi, khususnya dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022,” ucapnya.

Proyek pembangunan RSU Pratama tersebut awalnya ditujukan untuk meningkatkan layanan kesehatan masyarakat di Kabupaten Nias. Namun, dalam pelaksanaannya, proyek ini justru diduga diwarnai penyimpangan anggaran.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
3 bulan lalu

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditahan, Kasus Korupsi Dana Energi Rp271 Miliar

5 hari lalu

2 Tahanan Kabur dari PN Tapaktuan saat Menunggu Sidang, Ditangkap Lagi dalam 11 Jam

10 hari lalu

Polda Jateng Buka Suara soal Anggota Dilarang Hadiri Panggilan Kejaksaan terkait SPPG

11 hari lalu

Kasus Oli Palsu di Kalbar Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Segera Diadili

14 hari lalu

Sekda Nganjuk Diperiksa Kejari terkait Kasus Korupsi Proyek Bendungan Margopatut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal