Selanjutnya, petugas bergerak menuju rumah Emilia Rambe di Aek Tapa, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu.
“Saat digeledah, petugas mendapatkan 11 butir pil ekstasi yang dibungkus dalam plastik klip,” ucapnya.
Tak berhenti di situ, petugas kemudian memeriksa keempatnya tersangka. Dari hasil pemeriksaan, tersangka Hery Syahputra mengaku masih menyimpan ekstasi di rumahnya.
“Petugas kembali bergerak ke rumah Hery Syahputra di Perlayuan. Dalam penggeledahan, petugas menemukan 960 pil esktasi dalam bungkusan plastik yang disimpan di atas asbes kamar mandi,” kata Martualesi.
Dari hasil pemeriksaan, Hery diketahui merupakan pemasok ekstasi kepada tersangka Emilia Rambe. Kepada Emilia, Hery menjual barang tersebut seharga Rp160.000 per butirnya. Emilia kemudian menjual kembali ekstasi tersebut seharga Rp200.00 perbutirnya.