Jaringan Pengedar Ratusan Pil Ekstasi di Labuhanbatu Diungkap Polisi, 4 Orang Diamankan
LABUHANBATU, iNews.id – Personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mengungkap jaringan pengedar ekstasi di Kabupaten Labuhanbatu. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap empat orang tersangka dan 976,5 pil ekstasi berbagai bentuk siap edar.
Kasat Narkoba Polres Labuhan Batu, AKP Martualesi Sitepu mengatakan penangkapan berawal saat petugas mengamankan empat orang di Cafeku, Jalan Bypass, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Selasa (23/6/2020). Dari kafe tersebut, petugas menangkap Hery Syahputra alias Kadeng (33) serta tiga orang teman wanitanya yakni Suryani (29), Emilia Rambe (28), dan Sani Mariani Simanungkalit (30).
“Saat penangkapan keempatnya, petugas berhasil menyita lima setengah butir pil esktasi yang dibalut dengan tisu serta lima unit handphone,” kata Martualesi, Rabu (24/6/2020).
Saat diperiksa terkait kepemilikan ekstasi tersebut, tersangka Emilia Rambe mengaku barang tersebut merupakan milik tersangka Hery Syahputra. Mendapatkan informasi berharga, petugas kemudian bergerak menuju rumah Hery di Perlayuan, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu.
“Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti satu set bong,” kata Martualesi.