"Saat kami geledah Resto Star, kita mendapat sejumlah barang bukti satu bong yang digunakan untuk menghisap sabu," ucapnya.
Ketiga pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari warga Desa Pondok Ceblong, Labuhanbatu. Namun saat proses pengembangan, pelaku berhasil kabur dari kejaran petugas.
“Sampai hari ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” ujarnya.