Jadi Buron Polisi, Anggota DPRD Labusel Kasus Cabut Kuku Masih Terima Gaji

Fachrizal
Kantor DPRD Labuhanbatu Selatan. (Foto: iNews/Fachrizal)

Kendati empat tersangka kini sudah masuk dalam DPO, namun belum ada terlihat selembaran wajah para tersangka yang dipajang polisi di pusat keramaian maupun fasilitas umum.

Sementara dekatnya jarak tempuh antara Kabupaten Labuhanbatu dengan Malaysia, dikhawatirkan memperjauh pelarian keempat tersangka kabur hingga keluar negeri.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 353 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara. Selain itu Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana semblan tahun.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gerebek Diskotek di Labuhanbatu, 5 Pengunjung Positif Narkoba

57 tahun lalu

Studi Banding ke Mimika, Legislator Perindo Boven Digoel Dorong Perda Perlindungan Naker

57 tahun lalu

Aleg Perindo Medan Binsar Simarmata Ajak Warga Jadi Relawan Adminduk, Perkuat Akses Layanan Publik

57 tahun lalu

Empati untuk Lansia Lumpuh, Aleg Perindo Syamsuriansyah Salurkan Bantuan Kursi Roda

57 tahun lalu

Aleg Perindo Welhelm Kurnala Siapkan Ambulans Laut Atasi Keterbatasan Akses Medis di Aru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal