Ini 9 Poin Fatwa MUI Sumut terkait Ibadah Ramadan di Tengah Pandemi Corona

Stepanus Purba
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sumut Akmaluddin Syahputra memberikan keterangan terkait tata cara ibadah Ramadan di masa wabah Covid-19. (Foto: Humas Pemprov Sumut)

“Bagi medis dan paramedis tetap wajib berniat puasa, tetapi bila dalam prosesnya seperti di siang hari mendapat kesulitan, dia boleh berbuka, tetapi harus tetap menggantinya setelah Ramadan,” katanya.

Dan yang terakhir soal zakat. Fatwa MUI Sumut mengatakan agar zakat harus disegerakan pembayarannya. Zakat fitrah misalnya harus dibayar di awal Ramadan atau zakat harta yang nisabnya sudah sampai.

“Untuk zakat harus disegerakan,” ujar Akmaluddin.

Keputusan MUI Sumut ini dikeluarkan pada 15 April 2020 setelah melalui tiga persidangan. Untuk semua dalil terkait Fatwa MUI ini bisa di akses di website MUI Sumut www.muisumut.com.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Razia Kejahatan Jalanan di Salatiga, Polisi Sita 49 Motor Knalpot Brong dan Tanpa STNK

57 tahun lalu

Atap Masjid di Maros Ambruk Diterjang Angin Kencang, Jemaah Tak Bisa Tarawih

57 tahun lalu

Tarawih Terganggu dengan Musik, Sejumlah Pemuda Datangi Kafe Remang-Remang di Pelalawan

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung Hari Ini 3 Maret 2026, Lengkap Doa Berbuka

57 tahun lalu

Salat Tarawih Super Cepat di Ponpes Al-Quraniyah Indramayu, 23 Rakaat Hanya 6 Menit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal