Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Razia Kejahatan Jalanan di Salatiga, Polisi Sita 49 Motor Knalpot Brong dan Tanpa STNK
Advertisement . Scroll to see content

Ini 9 Poin Fatwa MUI Sumut terkait Ibadah Ramadan di Tengah Pandemi Corona

Sabtu, 18 April 2020 - 13:22:00 WIB
Ini 9 Poin Fatwa MUI Sumut terkait Ibadah Ramadan di Tengah Pandemi Corona
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sumut Akmaluddin Syahputra memberikan keterangan terkait tata cara ibadah Ramadan di masa wabah Covid-19. (Foto: Humas Pemprov Sumut)
Advertisement . Scroll to see content

“Kalau untuk shaf tidak ada perubahan, tetapi jangan terlalu rapat. Dan yang perlu diingat, baca doa Qunut Nazillah setiap salat baik salat jamaah atau sendiri,” katanya.

Masih terkait tata cara salat, MUI Sumut juga tidak mengharamkan penggunaan hand sanitizer dengan syarat alkohol yang digunakan untuk pembersih tangan tersebut berasal dari bahan kimiawi, bukan khamar.

“Alkoholnya harus berasal dari kimiawi, bukan khamar,” ucapnya.

MUI Sumut juga mengeluarkan fatwa terkait kepengurusan BKM. BKM dianjurkan membersihkan masjid sesuai dengan protokol kesehatan yang dikeluarkan pemerintah. Sementara untuk penggunaan dana, BKM juga diperbolehkan menggunakannya untuk pembelian sabun, disinfektan, hand sanitizer dan peralatan untuk membersihan masjid sesuai protokol serta membayar uang transportasi imam atau ustaz.

“BKM boleh menggunakan dana untuk keperluan pembelian barang-barang pembersih sesuai protokol kesehatan pemerintah seperti sabun, hand sanitizer dan lainnya. Juga diperbolehkan memberikan uang transpor kepada imam atau ustaz,” ujar Akmaluddin.

Terkait puasa, MUI Sumut juga memutuskan tidak ada perubahan. Hanya saja ada pengecualian untuk tenaga medis yang bekerja menangani Covid-19.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut