MEDAN, iNews.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan sembilan fatwa menjelang Bulan Ramadan. Fatwa ini untuk memberikan kepastian tata cara beribadah di masa pandemi virus corona.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sumut Akmaluddin Syahputra mengatakan, sembilan fatwa tersebut dikelompokkan menjadi empat. Pertama tata cara salat, Badan Kesejahteraan Masjid (BKM), puasa dan zakat.
Untuk tata cara salat ke masjid, ada dua syarat yang ditentukan fatwa MUI. Pertama harus menggunakan masker dan kedua yang boleh ke masjid hanya laki-laki saja. Sementara perempuan dan anak-anak diharapkan salat di rumah.
“Kita tetap ke masjid untuk beribadah karena saat ini kondisi Sumut belum begitu darurat, tetapi ada syaratnya. Pertama, hanya laki-laki yang diperbolehkan salat jamaah di masjid, entah itu tarawih, salat Jumat, salat lima waktu. Dan kedua bila ke masjid harus menggunakan masker karena kita tidak tahu siapa yang terpapar Covid-19. Bisa saja Anda sendiri tetapi tidak ada gejala. Jadi, memakai masker hukumnya mubah,” ujar Akmaluddin dalam siaran langsung dari Media Center Gugus Tugas Covid-19 Sumut, Jumat (17/4/2020).
Sementara untuk jarak shaf salat, fatwa MUI Sumut memutuskan tidak ada perubahan, sesuai dengan tata cara salat jamaah yang benar. Selain itu, pada setiap salat MUI juga menganjurkan untuk membaca doa Qunut Nazillah, baik saat salat jamaah dan salat sendiri.