Dia mengatakan, sepanjang bulan Desember 2019 lalu, sebanyak 1.173 orang yang datang dari China mendarat di Bandara Kualanamu. Sementara untuk keberangkatan tercatat sebanyak 1.102 orang.
“Sementara untuk bulan Januari, kedatangan 661 orang sedangkan untuk keberangkatan menuju China sebanyak 942 orang,” ujar Supartono.
Supartono menambahkan, penghentian penerbangan dari dan menuju China tidak akan berlaku untuk warga negara China yang tinggal di luar negara itu.
“Kalau warga China yang dari Amerika, Eropa atau negara lain, tidak akan dilarang. Namun, dicek tujuan kedatangannya,” ujarnya.
Khusus untuk WNA China yang masih menetap di Indonesia sebelum peraturan menteri diberlakukan, mereka akan diberikan visa tinggal darurat oleh Imigrasi. Hal ini karena pemerintah China juga memberlakukan kebijakan penutupan wilayah mereka sementara waktu untuk membatasi penyebaran virus korona.