Hukum Judi Online Menurut Islam, Ini Dalil serta Jenis Permainan yang Diharamkan

Rilo Pambudi
Hukum Judi Online dalam Islam (Foto: Istimewa)

Mengenai jenis permainan dan hiburan yang diharamkan, seorang ulama kontemporer yakni Syaikh Yusuf Al Qardhawi dalam bukunya, Fiqh al-Lahwi wa al-Tarwîh menyatakan bahwa sebuah permainan itu diharamkan jika:

-Hiburan yang mengandung zina (mempertontonkan aurat).
-Hiburan yang mengandung bahaya (menyakiti diri atau orang lain).
-Permainan atau Hiburan yang mengandung mistis (kemusyrikan)
-Hiburan yang mengandung unsur perjudian.
-Hiburan yang menyakiti hewan.
-Hiburan yang dilakukan secara berlebihan.
-Jenis Hiburan yang melecehkan orang lain.

Melihat ketujuh konteks tersebut, tidak dapat dibantah lagi jika perjudian secara mutlak adalah haram. Maka, Islam secara tegas melarang segala tindak perjudian termasuk judi online.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anak Durhaka! Pria di Makassar Ancam Bunuh Ayah Pakai Parang gegara Judol 

57 tahun lalu

Polisi Gerebek Rumah Mewah Jadi Markas Judol di Batam, Omzet Sebulan Rp10 Miliar

57 tahun lalu

Kecanduan Judol, Remaja Terekam CCTV Nekat Rampok Toko Kelontong di Makassar

57 tahun lalu

Menimpas Ungkap Sindikat Judol Hayam Wuruk Eks Kamboja, Manfaatkan Bebas Visa

57 tahun lalu

Takut Istri Marah Uang Habis buat Judol, Pria di Makassar Buat Laporan Palsu Dibegal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal