Hakim PN Medan Jatuhi Hukuman Mati 5 Kurir Narkoba

Antara
Ilustrasi hukuman mati. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id – Lima terdakwa kurir narkoba dijatuhi hukuman mati dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Para terdakwa diyakini terbukti membawa 56 kg narkoba jenis sabu.

Majelis Hakim diketuai Saburilina Ginting dalam amar putusannya menyebutkan, kelima terdakwa terbukti dan meyakinkan sebagai kurir narkoba dan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kelima terdakwa itu, yakni Marsimin (47), Boiman (45), Iskandar (39), Sunarto (47) dan Suhairi (42).

BACA JUGA: Abdul Somad Ditangkap Polisi di Madina, Kasus Kepemilikan Narkoba

Dalam pertimbangan Majelis Hakim, hal-hal yang memberatkan kelima terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. Kemudian, hal meringankan tidak ditemui dari kelima terdakwa dan mereka tak pernah berbuat suatu yang dinilai baik.

"Jadi, kelima terdakwa tersebut dihukum mati," ucap Majelis Hakim Saburilina dalam persidangan, Rabu (22/1/2020).

Usai pembacaan putusan di PN Medan, kelima terdakwa melalui kuasa hukumnya tampak tidak puas.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Kasus Greenhouse Ganja di Jombang, 4 Terdakwa Hadapi Ancaman Hukuman Mati

57 tahun lalu

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Sabu 6,9 Kg dari Malaysia, 1 Kurir Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

57 tahun lalu

Tangis Ibu Korban Pecah Dengar Wanda Divonis Hukuman Mati, Wenni: Terima Kasih Pak Hakim

57 tahun lalu

Tok! Hakim Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Berantai dan Mutilasi di Padang Pariaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal