BANDUNG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung mengungkap alasan di balik penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang menjerat Wakil Wali Kota (Wawali) Bandung Erwin serta anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga. Setelah berbulan-bulan pendalaman, penyidik mengaku belum menemukan aliran dana yang diterima kedua tersangka.
Temuan itulah yang menjadi salah satu dasar Kejari Kota Bandung menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara tersebut. Dengan terbitnya SP3, status tersangka Erwin dan Rendiana otomatis gugur.
Kepala Kejari Kota Bandung Abun Hasbulloh Sambas mengatakan, keputusan itu diambil setelah penyidik melakukan serangkaian evaluasi terhadap alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.
"Akan tetapi, fakta tersebut (aliran dana) belum ditemukan oleh tim penyidik," kata Abun, Rabu (3/6/2026).
Menurutnya penyidik telah bekerja cukup panjang untuk mengusut perkara tersebut. Sebanyak 89 saksi telah diperiksa, termasuk tiga ahli, serta berbagai barang bukti dokumen dan elektronik telah dianalisis.