Guru Besar Prof Henuk Jadi Buron Kejaksaan Kasus Penghinaan, Begini Sikap USU

Wahyudi Aulia Siregar
Kepala Humas, Promosi dan Protokoler USU Amalia Meutia. (Foto : Ist)

"Dia juga tidak dibenarkan mengikuti kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Guru Besar USU Prof Yusuf Leonard Henuk diburu Kejaksaan. Namanya dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah mangkir dari panggilan eksekusi dalam kasus penghinaan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos Arnold Tarigan mengatakan, Prof Henuk sudah beberapa kali dipanggil Kejari Tapanuli Utara. Pemanggilan tersebut untuk pelaksanaan eksekusi hukuman atas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.

"Namun yang bersangkutan  tidak pernah hadir memenuhi panggilan. Kemudian personel Kejari Taput melakukan pencarian ke tempat kerja hingga ke rumah yang bersangkutan, namun tidak ditemukan hingga akhirnya diterbitkan DPO-nya," kata Yos.

Henuk dalam postingannya di media sosial menyatakan keberatan dilakukan penahanan oleh Kejari Taput atas Putusan Pengadilan Tinggi Medan.

Diketahui, Prof Henuk ditetapkan bersalah dalam sidang perkara penghinaan kepada korban Alfredo Sihombing. Henuk dijadikan tersangka oleh Polres Taput. Dia kemudian diputuskan bersalah dan dijatuhi hukuman 2 bulan penjara. Atas putusan tersebut, dia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buron Usai Beraksi, Perampok di Bondowoso Ditembak Polisi

57 tahun lalu

Polisi Kejar 4 DPO usai Bongkar Ladang Ganja 20 Hektare di Empat Lawang

57 tahun lalu

Satgas Damai Cartenz Lumpuhkan DPO KKB Penembak TNI di Puncak Jaya

57 tahun lalu

Oknum Guru Besar Unpad Diduga Lecehkan Mahasiswa Asing, Ini Respons Rektor

57 tahun lalu

Oknum ASN Kejaksaan di Maluku Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal