Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buron Usai Beraksi, Perampok di Bondowoso Ditembak Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Guru Besar Prof Henuk Jadi Buron Kejaksaan Kasus Penghinaan, Begini Sikap USU

Kamis, 25 Agustus 2022 - 17:07:00 WIB
Guru Besar Prof Henuk Jadi Buron Kejaksaan Kasus Penghinaan, Begini Sikap USU
Kepala Humas, Promosi dan Protokoler USU Amalia Meutia. (Foto : Ist)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Universitas Sumatera Utara mengaku menghormati keputusan Pengadilan Negeri Tarutung yang menghukum Prof Yusuf Leonard Henuk salah satu guru besar mereka. Prof Henuk sebelumnya dijatuhi pidana penjara 2 bulan dalam kasus penghinaan yang perkaranya ditangani Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara (Taput).

Saat ini, Prof Henuk diburu karena mangkir saat pemanggilan eksekusi atas hukumannya.

"Kami menghormati sepenuhnya keputusan pengadilan terhadap hukuman kepada Prof Henuk," ujar Kepala Humas, Promosi dan Protokoler USU Amalia Meutia kepada MPI, Kamis (25/8/2022).

Meutia menyebut, Prof Henuk sebelumnya pernah menandatangani surat pernyataan di atas materai yang menyebutkan masalah hukum dia sepenuhnya tindakan pribadi, tidak ada hubungannya dengan USU.

"Termasuk dengan Fakultas Pertanian USU tempatnya mengajar," katanya.

Meutia menyebut, Prof Henuk sebelumnya juga sudah diberikan sanksi pembinaan oleh Fakultas Pertanian USU. Sanksi yang diberikan merupakan teguran tertulis.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut