Guru Besar Prof Henuk Jadi Buron Kejaksaan Kasus Penghinaan, Begini Sikap USU

Wahyudi Aulia Siregar
Kepala Humas, Promosi dan Protokoler USU Amalia Meutia. (Foto : Ist)

MEDAN, iNews.id - Universitas Sumatera Utara mengaku menghormati keputusan Pengadilan Negeri Tarutung yang menghukum Prof Yusuf Leonard Henuk salah satu guru besar mereka. Prof Henuk sebelumnya dijatuhi pidana penjara 2 bulan dalam kasus penghinaan yang perkaranya ditangani Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara (Taput).

Saat ini, Prof Henuk diburu karena mangkir saat pemanggilan eksekusi atas hukumannya.

"Kami menghormati sepenuhnya keputusan pengadilan terhadap hukuman kepada Prof Henuk," ujar Kepala Humas, Promosi dan Protokoler USU Amalia Meutia kepada MPI, Kamis (25/8/2022).

Meutia menyebut, Prof Henuk sebelumnya pernah menandatangani surat pernyataan di atas materai yang menyebutkan masalah hukum dia sepenuhnya tindakan pribadi, tidak ada hubungannya dengan USU.

"Termasuk dengan Fakultas Pertanian USU tempatnya mengajar," katanya.

Meutia menyebut, Prof Henuk sebelumnya juga sudah diberikan sanksi pembinaan oleh Fakultas Pertanian USU. Sanksi yang diberikan merupakan teguran tertulis.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buron Usai Beraksi, Perampok di Bondowoso Ditembak Polisi

57 tahun lalu

Polisi Kejar 4 DPO usai Bongkar Ladang Ganja 20 Hektare di Empat Lawang

57 tahun lalu

Satgas Damai Cartenz Lumpuhkan DPO KKB Penembak TNI di Puncak Jaya

57 tahun lalu

Oknum Guru Besar Unpad Diduga Lecehkan Mahasiswa Asing, Ini Respons Rektor

57 tahun lalu

Oknum ASN Kejaksaan di Maluku Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal