Guru Besar UGM Sebut Tak Perlu Legalisasi Ganja Meski untuk Medis, Begini Pertimbangannya

Kuntadi
Ilustrasi ganja untuk medis

SLEMAN, iNews.id - Polemik legalisasi ganja untuk kepentingan medis sempat ramai diperbincangkan masyarakat, menyusul ada seorang ibu yang menginginkan legalisasi ganja medis untuk penyembuhan anaknya. Pakar Farmakologi dan Farmasi Klinik UGM, Prof Zullies Ikawati tidak sependapat dengan legalisasi ganja meski untuk tujuan medis. 

“Ganja sebagai tanaman dan bagian-bagiannya tidak bisa dilegalisasi untuk ditanam dan diperjualbelikan karena masuk dalam narkotika golongan 1,” katanya dalam webinar bertajuk Jalan Panjang Legalisasi Ganja Medis yang diselenggarakan Fakultas Farmasi dan Kagama Farmasi UGM, Rabu (6/7/2022).

Menurutnya, ganja yang masih belum murni seperti simplisia atau bagian utuh dari ganja masih mengandung senyawa utama tetrahydrocannabinol (THC) yang bersifat psikoaktif. Artinya, bisa memengaruhi kondisi psikis pengguna dan menyebabkan ketergantungan serta berdampak pada mental.

Ganja yang dapat dilegalkan atau diatur adalah senyawa turunan ganja seperti cannabidiol yang tidak memiliki aktivitas psikoaktif. Senyawa ini dapat digunakan sebagai obat dan bisa masuk dalam narkotika golongan 2 atau 3.

Ia mencontohkan pada penggunaan ganja medis dari obat-obatan golongan morfin. Morfin berasal dari tanaman opium yang menjadi obat legal selama melalui resep dokter. Biasanya digunakan dalam pengobatan nyeri kanker yang sudah tidak merespon lagi terhadap obat analgesic lainnya. Opium tetap masuk dalam narkotika golongan 1 karena berpotensi penyalahgunaan yang besar seperti tanaman ganja.

Senyawa ganja lainnya yakni cannabidiol (CBD) yang memiliki efek anti kejang, tetapi tidak bersifat psikoaktif. Namun ini bukan obat satu-satunya yang bisa mengatasi kejang. Ganja medis disarankan sebagai obat alternatif bila obat lain sudah tidak berefek bagi pasien.

“Jadi saya pribadi Say No untuk legalisasi ganja walau dengan alasan memiliki tujuan medis,” ujarnya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Mataram, Perempuan dan 2 Anaknya Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Polres Karawang Ungkap 20 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, 24 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal