Sedangkan dari tersangka RH, polisi mengamankan lima paket plastik bening berisikan sabu-sabu. Serta dua amplop daun ganja kering di dalam dompet warna merah.
"Setelah di interogasi, perempuan tersebut mengakui sabu-sabu tersebut miliknya yang dibeli dari warga berinisialn L," ujar dia.
RH juga diduga sebagai pengedar karena menjual kembali paket sabu yang dibelinya. Harga eceran yang ditetapkan sebesar Rp70.000 per saset kecil.
Saat ini kedua pelaku dan berikut barang bukti sudah dibawa Mapolsek Medan Barat untuk diperiksa lebih lanjut.