Gelapkan Uang Perusahaan Rp35 Juta, Kurir Pengiriman Barang di Sibolga Ditangkap

Stepanus Purba
Polres Sibolga saat ekspose tersangka kasus penggelapan uang perusahaan. (Foto: Istimewa)

"Kami mendapat informasi pelaku berada di salah satu bengkel di Ketapang Sibolga dan langsung dilakukan penangkapan," katanya.

Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Sejak September 2019 sampai 13 Desember 2019, dia menerima pembayaran barang dari pelanggan secara COD. Uang yang diterima harusnya diserahkan kepada admin, namun tak pernah dia setorkan.

"Modusnya, tersangka memberikan resi barang yang masih berada di gudang, serta bukti dari kurir diterima. Namun uangnya tidak dia setorkan. Uang itu digunakan tersangka untuk beli motor kredit dan keperluan sehari-hari," jelasnya.

Dalam kasus penggelapan tersebut, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Sibolga. Dia dijerat Pasal 374 Subs Pasal 372 atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kakek Mujiran dan Nur Wahid Dituntut 3 Bulan 7 Hari Penjara, Kasus Getah Karet PTPN

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Penggelapan Kendaraan di Jombang dengan Modus Tukang Pijat, 4 Motor Diamankan

57 tahun lalu

Modus Kenalan di Medsos, Pemuda di Surabaya Bawa Kabur Motor Perempuan Jombang

57 tahun lalu

Tilap Barang Rp7 Miliar, 5 Karyawan Nekat Bakar Gudang Pabrik Rokok di Malang

57 tahun lalu

Gelapkan Hasil Sawit Rp54 Juta di Kuansing, Pelaku Ditangkap di Padang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal