Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kakek Mujiran dan Nur Wahid Dituntut 3 Bulan 7 Hari Penjara, Kasus Getah Karet PTPN
Advertisement . Scroll to see content

Gelapkan Uang Perusahaan Rp35 Juta, Kurir Pengiriman Barang di Sibolga Ditangkap

Senin, 27 April 2020 - 09:36:00 WIB
Gelapkan Uang Perusahaan Rp35 Juta, Kurir Pengiriman Barang di Sibolga Ditangkap
Polres Sibolga saat ekspose tersangka kasus penggelapan uang perusahaan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

SIBOLGA,iNews.id - Polres Sibolga menangkap JZ alias J (20) kurir salah satu perusahaan jasa pengiriman barang. Pelaku yang merupakan warga Jalan Ketapang Gang Sepakat, Kelurahan Simare-mare, diamankan polisi atas dugaan menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp35 juta.

Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari laporan polisi yang dibuat manager operasional perusahaan. Pelaporan kepada pelaku berawal saat managemen kehilangan scan COD (cash on delivery) yang ada di dalam gudang. Selanjutnya pelapor dan Bobby Hutabarat melakukan cek dan benar serta menanyakan kepada kurir lainnya yakni Kurniawan Sirait dan Hardik Lase.

"Dari kedua kurir ini diketahui paket tersebut sudah diantar JZ dan pembayaran senilai Rp35 juta juga sudah diberikan kepadanya," kata Sormin, Senin (27/4/2020).

Selanjutnya manajemen perusahaan meminta uang pembayaran pelanggan secara COD agar disetorkan. Namun tersangka JZ tidak mau menyerahkan dan malah kabur ke luar kota. Perusahaan pun menempuh jalur hukum dengan melaporkan kurirnya tersebut.

Setelah penyelidikan, anggota Polres Sibolga mengetahui keberadaaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut