Fitnah KPU Curang, Penyebar Hoaks di Facebook Diamankan Polisi

Stepanus Purba
Antara
Ilustrasi surat suara rusak. (Foto: Dok iNews).

MEDAN, iNews.id - Polda Sumatera Utara (Sumut) meringkus seorang terduga penyebar hoaks yang menuding KPU daerah tersebut. Disebutkan bahwa surat suara pasangan calon nomor urut 01 telah dicoblos pihak penyelenggara pemilu.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, tersangka UR telah ditangkap petugas di kediamannya wilayah Jawa Barat (Jabar).

"Akun yang digunakan tersangka untuk menyebar video hoak tersebut adalah akun palsu. Selama ini akunnya selalu berubah-ubah," ujar Nainggolan saat dikonfirmasi wartawan di Mapolda Sumut, Kota Medan, Rabu (20/3/2019).

Dia mengatakan, penangkapan ini dilakukan setelah petugas bekerja keras dan menelusuri pertemanan di akun Facebook tersangka. Menurutnya, tidak mudah mendapati UR, karena perlu menjebaknya terlebih dahulu.

Nainggolan menyebutkan, saat ini tersangka UR telah berada di Polda Sumut, dan dilakukan penahanan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengetahui motif tersangka menyebarkan video hoaks itu.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Sebar Hoaks Mengaku Dibegal, Remaja di Jember Diamankan Polisi

57 tahun lalu

Heboh Teror Pocong di Jember, 3 Remaja Penyebar Hoaks Gunakan AI Ditangkap

57 tahun lalu

Gugatan Bonatua Silalahi Dikabulkan KIP, Kuasa Hukum Desak KPU Tunjukkan Ijazah Jokowi

57 tahun lalu

Hoaks Video Satu Keluarga Bunuh Diri di Kebumen, Begini Fakta Sebenarnya

57 tahun lalu

Mantan Sekretaris KPU Konawe Utara Ditahan, Diduga Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp1,6 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal