Eksekusi Bangunan Kafe di Medan Ricuh, Warga Bentrok dengan Polisi

Wahyudi Aulia Siregar
Salah satu warga yang diamankan polisi saat bentrokan eksekusi kafe di Medan, Sumut (Istimewa)

Jonni menyebutkan, bahwa atas penetapan Ketua PN Medan nomor 33/Eks/2108/79/Pdt.G/2006/PNMdn itu, pihaknya telah melakukan gugatan perlawanan dengan nomor perkara 108/Pdt.g/2021/PN.Mdn dan saat ini masih dalam proses kasasi.

Dia juga menuturkan, bahwa yang berhak membatalkan legalitas SHM adalah merupakan kewenangan keputusan PTUN karena diterbitkan oleh BPN sesuai Pasal 1 ayat 9 UU nomor 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua UU nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara.

"Bahwa perlu kami tegaskan eksekusi ini adalah ketiga kalinya dan selalu mendapatkan pengamanan dari kepolisian yang menurut kami berat sebelah. Sebab kami sudah menunjukkan SHM klien kami serta putusan PTUN yang menegaskan milik klien kami," tutupnya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pati Geger! Rumah 2 Lantai Dirobohkan gegara Sengketa Gono-Gini

57 tahun lalu

Dramatis! IRT di Tapsel Ditangkap Bawa Ganja 3 Kg, Sang Anak Menangis Histeris

57 tahun lalu

Bentrokan Berdarah Geng Bersenjata di Cikupa Terekam CCTV, 1 Orang Terkena Sabetan Celurit

57 tahun lalu

Bentrok Suporter usai Laga Persija vs Persib di Bogor dan Sukabumi, Ini Kata Kapolda Jabar

57 tahun lalu

Bentrokan Usai Nobar Laga Persib Vs Persija di Sukabumi, 3 Orang Terluka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal