Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pati Geger! Rumah 2 Lantai Dirobohkan gegara Sengketa Gono-Gini
Advertisement . Scroll to see content

Eksekusi Bangunan Kafe di Medan Ricuh, Warga Bentrok dengan Polisi

Rabu, 13 Juli 2022 - 14:34:00 WIB
Eksekusi Bangunan Kafe di Medan Ricuh, Warga Bentrok dengan Polisi
Salah satu warga yang diamankan polisi saat bentrokan eksekusi kafe di Medan, Sumut (Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa hukum pemilik D'Caldera Coffee John Robert, Jonni Silitonga, mengatakan, pihaknya sempat memberikan surat permohonan kepada Polda Sumut untuk perlindungan hukum, karena merasa dizalimi.

Hal itu ditandai dengan surat bernomor 118/KHJS-JS/Eks/Per-Per-Hkm/Poldasu/VII/2022 pada pekan lalu.

"Mewakili klien kami memohon perlindungan hukum kepada Kapolda Sumut, yang mana klien kami merasa dizalimi atas keluarnya surat nomor W2U1/1198/HK02/2022 tentang pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pengosongan dalam perkara nomor 33/Eks/2018/79/Pdt.G/2006/PN.Mdn," katanya.

Dia menjelaskan permohonan perlindungan hukum ini mereka buat, sebab kliennya adalah sebagai pemilik sah dan menguasai obyek perkara sejak tahun 2006 hingga saat ini.

Dikatakan hal itu dapat dibuktikan kepemilikannya oleh dr John Robert dengan bukti SHM Nomor 481 dan SHM nomor 482.

"Selain itu, atas perkara yang dimohonkan untuk dieksekusi klien kami justru tidak pernah dimasukkan sebagai pihak yang berperkara. Bahkan klien kami baru mengetahui tanah miliknya diperkarakan melalui surat pemberitahuan eksekusi atas penetapan Ketua Pengadilan NegeribMedan pada tahun 2020," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut