Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Kerangkeng Manusia

Wahyudi Aulia Siregar
Persidangan eks Bupati Langkat Terbit Rencana beberapa waktu sebelumnya. (Foto: dokumentasi MPI)

LANGKAT, iNews.id - Masih ingat dengan kasus kerangkeng manusia di rumah mantan Bupati LangkatTerbit Rencana Peranginangin (Cana) pada tahun 2022 lalu? Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut eks Bupati Langkat tersebut dengan pidana penjara selama 14 tahun.

Cana dituntut dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada praktik kerangkeng manusia yang ditemukan di rumahnya. 

Selain pidana penjara, Jaksa juga meminta Cana dijatuhi pidana denda senilai Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta kewajiban membayar restitusi kepada keluarga korban. Tuntutan ini dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat,  Rabu (5/6/2024).

"Terdakwa dituntut dengan pidana penjara 14 tahun dan denda Rp500 juta serta kewajiban membayar restitusi senilai Rp2,3 miliar untuk 11 korban atau ahli warisnya," ujar Kasi Intel Kejari Langkat Sabri Fitriansyah Marbun, Rabu (5/6/2024).

Diketahui, Polda Sumut sebelumnya menetapkan status tersangka kepada Cara serta delapan orang lainnya dalam kasus kerangkeng manusia di rumah pribadinya. Penetapan itu dilakukan setelah melaksanakan serangkaian penyelidikan mulai dari pemeriksaan para saksi, korban serta ekshumasi terhadap jenazah korban meninggal dunia.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pilu! Gadis Indramayu Korban TPPO di China, Dipaksa jadi Pengantin Pesanan

57 tahun lalu

Polda Kepri Ungkap Dugaan TPPO, Pasutri di Banyuwangi Ditangkap

57 tahun lalu

Polres Belawan Ungkap 320 Kasus Kriminal selama 4 Bulan, dari Narkoba hingga Kejahatan Jalanan

57 tahun lalu

Bantuan Tak Merata, Korban Banjir Demo di Kantor Bupati Langkat

57 tahun lalu

Digagalkan Polisi! 56 PMI Ilegal Nyaris Diselundupkan ke Malaysia via Dumai Riau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal