"Kedua pengedar ini mengakui kepemilikan barang terlarang tersebut” katanya.
Yudha mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai untuk proses hukum selanjutnya.
Keduanya melanggar Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 Subs Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun," katanya.