Edarkan Sabu ke Nelayan, 2 Penjual Narkoba Ditangkap Polres Tanjungbalai

Antara
Barang bukti sabu. (Foto: Bisrun Silvana/iNews)

"Kedua pengedar ini mengakui kepemilikan barang terlarang tersebut” katanya.

Yudha mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai untuk proses hukum selanjutnya.

Keduanya melanggar Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 Subs Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu di Asahan, Kurir Jaringan Malaysia Ditangkap

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Ungkap Jaringan Terorganisasi di Samarinda, Bripka Dedy Sniper Kampung Narkoba Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal