Edarkan Sabu, Ibu Rumah Tangga di Tebingtinggi Ditangkap

Stepanus Purba
Ilustrasi sabu. (Foto: istimewa)

"Tersangka mengaku memiliki narkoba tersebut yang akan diedarkan di kawasan tersebut," ucapnya. 

Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti diamankan petugas ke Mapolres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dia dijerat petugas dengan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

"Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup. Sementara itu, pemasok sabu kepadanya masih dalama penyelidikan," ucapnya. 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Ungkap Jaringan Terorganisasi di Samarinda, Bripka Dedy Sniper Kampung Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

Fantastis! Polda Riau Bongkar 435 Kasus Narkoba, 557 Tersangka Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal