Edan, Pengelola Panti Asuhan Eksploitasi Anak di Medan Pakai Uang Live TikTok untuk Beli Tanah

Ismail
Pengelola Panti Asuhan Eksploitasi Anak di Medan Pakai Uang Live TikTok untuk Beli Tanah (Foto: iNews/Adi Palapa Harahap)

Pada Selasa (19/9/2023) Dinas Sosial Kota Medan dan pihak kepolisian berhasil menangkap ZM. Pelaku tersebut kemudian didakwa dengan Pasal 88 juncto Pasal 76i UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polisi mengungkap bahwa ZM menjual kesedihan anak-anak di panti asuhan untuk kepentingan pribadinya di media sosial. Ia mampu meraup pendapatan yang mencapai angka antara Rp20 juta hingga Rp50 juta per bulan dari donasi netizen.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Remaja di OKI Tewas Ditembak Teman saat Live TikTok Pakai Pistol

57 tahun lalu

Sarang Narkoba di Medan Digerebek, 3 Orang Ditangkap Belasan Lainnya Kabur Nyemplung Sungai

57 tahun lalu

Tak Ada Jembatan, Siswa SMP di Medan Seberangi Sungai Deli Lewat Pipa Air ke Sekolah

57 tahun lalu

6 Debt Collector Rampas Mobil di Medan, 2 Pelaku Babak Belur Dihajar Warga

57 tahun lalu

Gudang Ekspedisi di Medan Ludes Terbakar, Kerugian Miliaran Rupiah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal