Dugaan Pemalsuan Suket Rapid Test Covid-19, PNS dan Perawat di Tapteng Ditangkap

Antara
Dua pelaku yang diduga memalsukan surat keterangan rapid test Covid-19 saat diamankan Polres Sibolga. (Foto: ANTARA/HO)

SIBOLGA, iNews.id - Seorang oknum pegawai negeri sipil dan Perawat di Kabupaten Tapanuli Tengah ditangkap polisi. Mereka diamankan atas laporan dugaan pemalsuan surat keterangan (suket) hasil rapid testCovid-19 sebagai salah satu syarat dokumen untuk dapat bepergian.

Terungkapnya kasus pemalsuan surat ini setelah puluhan calon penumpang kapal batal berangkat dari Pelabuhan Sibolga menuju Kepulauan Nias pada Jumat (26/6/2020) malam. Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) menyatakan surat keterangan hasil rapid test Covid-19 mereka tidak sah.

Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin mengatakan, kedua tersangka langsung diamankan setelah petugas menerima laporan warga pada Sabtu (27/6/2020).

Kedua orang yang diamankan yakni perempuan berinisial EWT (49) berstatus ASN Tapteng dan seorang lagi laki-laki berinisial MAP (30), perawat di salah satu Klinik di Sibuluan.

“EWT diamankan di salah satu tempat di Jalan SM Raja, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga,” kata R Sormin, Minggu (28/6/2020).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
6 bulan lalu

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah, Polda Jatim Minta Keterangan Nenek Elina

6 bulan lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

6 bulan lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

7 bulan lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

8 bulan lalu

16 Pelaku Penjarahan Minimarket di Sibolga Ditangkap, Polisi-TNI Perketat Pengamanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal