Dugaan Pemalsuan Suket Rapid Test Covid-19, PNS dan Perawat di Tapteng Ditangkap

Antara
Dua pelaku yang diduga memalsukan surat keterangan rapid test Covid-19 saat diamankan Polres Sibolga. (Foto: ANTARA/HO)

SIBOLGA, iNews.id - Seorang oknum pegawai negeri sipil dan Perawat di Kabupaten Tapanuli Tengah ditangkap polisi. Mereka diamankan atas laporan dugaan pemalsuan surat keterangan (suket) hasil rapid testCovid-19 sebagai salah satu syarat dokumen untuk dapat bepergian.

Terungkapnya kasus pemalsuan surat ini setelah puluhan calon penumpang kapal batal berangkat dari Pelabuhan Sibolga menuju Kepulauan Nias pada Jumat (26/6/2020) malam. Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) menyatakan surat keterangan hasil rapid test Covid-19 mereka tidak sah.

Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin mengatakan, kedua tersangka langsung diamankan setelah petugas menerima laporan warga pada Sabtu (27/6/2020).

Kedua orang yang diamankan yakni perempuan berinisial EWT (49) berstatus ASN Tapteng dan seorang lagi laki-laki berinisial MAP (30), perawat di salah satu Klinik di Sibuluan.

“EWT diamankan di salah satu tempat di Jalan SM Raja, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga,” kata R Sormin, Minggu (28/6/2020).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah, Polda Jatim Minta Keterangan Nenek Elina

57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

16 Pelaku Penjarahan Minimarket di Sibolga Ditangkap, Polisi-TNI Perketat Pengamanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal