Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium, Dirut PT PASU Ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan

Wahyudi Aulia Siregar
Kejati Sumut menahan Dirut PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk Joko Sutrisno terkait dugaan korupsi penjualan aluminium oleh PT Indonesia Aluminium (Inalum) 2018-2024. (Foto: Istimewa).

Akibat perubahan skema tersebut, PT PASU selaku pembeli tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim oleh PT INALUM. Perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara pada PT INALUM yang diperkirakan mencapai USD 8 juta atau setara Rp133,4 miliar, sementara nilai pasti kerugian negara masih masih dalam proses perhitungan.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan berdasarkan pertimbangan subjektif penyidik, tersangka JS resmi ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-01/L.2/Fd.2/1/2026 tertanggal 13 Januari 2026.

Kejati Sumut menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut. Apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, penyidik memastikan akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
7 bulan lalu

Kasus Dugaan Korupsi Rp133,4 Miliar, 2 Pejabat PT Inalum Ditahan Kejati Sumut 

3 hari lalu

Heboh Surat Kejagung Setop Kumpulkan Data MBG, Kejati Jateng: Kami Cek Dulu

7 hari lalu

Terungkap! Ini Alasan Kejati Pulbaket Semua SPPG di Jateng, Termasuk Milik Polri

9 hari lalu

Penampakan Tumpukan Uang Rp688 Miliar Sitaan Kasus Korupsi Batu Bara di Kukar

9 hari lalu

Kejati Kaltim Tahan 7 Tersangka Kasus Korupsi Tambang Batu Bara Rp6,7 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal