Dua YouTuber Divonis 8 Bulan Penjara Gegara Video Tuding Mobil Polisi Tunggak Pajak

Ahmad Ridwan Nasution
Suasana sidang dua youtuber divonis 8 bulan penjara gegara video tuding mobil polisi tunggak pajak. (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

Sementara kuasa hukum terdakwa Ridwan Hutasoit mengaku masih akan berkoordinasi dengan kliennya atas putusan Hakim tersebut.

"Hakim hanya mempertimbangkan saksi ahli pertama dalam kasus ini. Kami akan koordinasi untuk langkah selanjutnya dengan terdakwa untuk banding dan langkah berikutnya," kata Ridwan.

Diketahui, kronologi kasus ini bermula saat kedua terdakwa Joniar dan Benni sedang melihat aktivitas di seputaran Samsat Putri Hijau, Medan. Setiba di sana, mereka mengecek pajak mobil yang terparkir menggunakan pengecekan kartu provider.

Dalam pengecekan tersebut, mereka menemukan beberapa kendaraan polisi menunggak pajak. Bahkan ada beberapa kendaraan yang ditemukan tidak memiliki data lengkap atau diduga bodong.

Melihat situasi itu, keduanya melakukan live di Youtube menggunakan akun Joniar News Pekan dan memberi judul aktivitas mereka sidak di Samsat.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

7 Polisi di Asmat Disidang Disiplin, Disanksi Patsus hingga Tertunda Naik Pangkat

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Terbukti Hina Suku Sunda, Youtuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal