DJP Sita Truk Milik Penunggak Pajak Rp100 Juta di Binjai

Wahyudi Aulia Siregar
Ilustrasi penungak pajak

MEDAN, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, menyita aset satu unit truk merek Hino milik salah satu wajib pajak di Kota Binjai, Sumatera Utara. Penyitaan dilakukan dalam rangka penagihan atas piutang pajak senilai Rp100 juta. 

Penyitaan aset tersebut sudah dilakukan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak Pratama Binjai (KPP Pratama Binjai) pada hari Rabu, 31 Agustus 2022 lalu. Nilai aset yang disita sekira Rp200 juta. 

Kepala Kanwil DJP Sumut I, Eddi Wahyudi, mengatakan proses penyitaan berlangsung aman dan lancar dengan disaksikan oleh perwakilan wajib pajak dan Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Binjai.

"Penyitaan yang dilakukan merupakan tindakan penegakan hukum lanjutan setelah tindakan penagihan melalui Surat Teguran dan Surat Paksa. Namun kenyataannya setelah sampai pada masa jatuh tempo, masih terdapat tunggakan yang harus dibayar," kata Eddi, Senin (5/9/2022).

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penipuan Tenaga Kerja, Ratusan Korban Ajukan Sidang Sita Aset ke PN Kota Cirebon

57 tahun lalu

Tumbuh Positif, Penerimaan Pajak DJP Suluttenggomalut Capai 122,74 Persen

57 tahun lalu

DJP Tutup Layanan Aplikasi e-SPT, Lapor Pajak Pakai e-Form

57 tahun lalu

Penerimaan Pajak Suluttenggomalut Lampaui Target, 2021 Capai Rp10,97 Triliun

57 tahun lalu

DJP Sumut I Sita Aset Penunggak Pajak Rp1,3 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal